“Penghapusan utang itu diperuntukkan bagi yang memang benar-benar dikeluarkan kebijakan oleh bank bahwasanya orang tersebut itu sudah tidak bisa membayar,” jelas MLH Channel.
Selain itu, penghapusan juga berlaku untuk debitur yang tidak bisa membayar karena adanya Force Majeur seperti karena bencana alam, Covid, dan sudah galbay lebih dari 10 tahun dengan pinjaman maksimal Rp300 Juta untuk per orangan dan Rp500 Juta untuk badan usaha.
“KUR itu apakah bisa dihapuskan utangnya? Nah, balik lagi dari persyaratan yang saya sampaikan di awal itu tadi,” ujar dia.
“Apakah teman-teman sudah memang benar-benar tidak mampu? Kemudian apakah masak gagal bayar nya sudah 10 tahun? Apakah juga usaha dari teman-teman itu kategori pertanian, perikanan atau UMKM lainnya,” sambungnya.
Apabila tidak memenuhi persyaratan atau kriteria tersebut, maka Anda tidak akan bisa menerima pelunasan utang KUR.
Demikian informasi yang dapat Anda simak terkait gagal bayar KUR di bank, semoge bermanfaat.