POSKOTA.CO.ID - Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan salah satu program pemerintah yang sangat membantu pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam mengembangkam bisnisnya. Namun, tidak sedikit dari debitur dapat menyelesaikan angsuran sehingga terjadi gagal bayar (galbay).
Hal tersebut tentu menambah beban para debitur. Semakin lama melakukan galbay, maka semakin banyak jumlah utang yang harus dibayar ke bank penyalurnya.
Maka dari itu tidak sedikit debitur yang berasal dari pelaku UMKM ini berharap ada keringanan seperti penghapusan utang di bank karena tidak sanggup membayarnya.
Apa itu KUR?
Melansir situs web kur.ekon.go.id, KUR yaitu suatu program pembiaayan atau pinjaman dari pemerintah untuk memberikan modal usaha sekaligus investasi kepada pelaku UMKM dengan tujuan dapat mengembang bisnisnya.
Baca Juga: KUR BSI 2025: Jenis, Syarat dan Cara Pengajuan Pinjaman Modal Usaha dengan Mudah Tanpa Riba
Pinjaman tersebut disalurkan melakui bank dengan suku bunga rendah dan tenor cukup panjah sehingga meringankan beban para debitur dalam membayar angsuran.
Syarat terpenting dalam mengajukan KUR ini adalah telah mempunyai UMKM minimal 6 bulan. Maka dapat disimpulkan bahwa program ini memang ditujukkan untuk pemilik UMKM yang ingin memajukan usaha miliknya, bukan yang baru berniat atau baru saja membuka bisnis.
Lantas, bagaimana dengan nasib debitur yang masih galbay, apakah utangnya akan dihapus? Simak informasi selengkapnya berikut ini.
Apakah Utang Debitur yang Galbay KUR Dihapus?
Baca Juga: Pengajuan KUR Bank Mandiri Tahun 2025 Anda Gagal atau Ditolak? Intip Tips Mudah Mengatasinya!
Mengutip kanal YouTube MLH Channel pada Kamis, 20 Februari 2025, Presiden Prabowo pada tahun 2025 ini diketahui akan menghapus utang bagi 1 juta pelaku UMKM, namun tidak sembarangan orang akan terpilih untuk menerima kesempatan itu.