POSKOTA.CO.ID – Ingin mendapatkan bantuan sosial (bansos) dari pemerintah? Sekarang, pendaftaran bansos bisa dilakukan dengan mudah hanya menggunakan NIK e-KTP.
Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) terus memberikan berbagai program bantuan bagi masyarakat yang membutuhkan.
Agar dapat menerima bansos, pastikan bahwa NIK e-KTP Anda sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai syarat utama penerima bantuan.
Jika belum terdaftar di DTKS, pendaftaran bisa dilakukan secara online maupun offline melalui kantor kelurahan atau aplikasi Cek Bansos Kemensos.
Setelah data diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat, Anda bisa mengecek status penerimaan bansos melalui situs resmi Kemensos atau aplikasi yang tersedia.
Jangan sampai ketinggalan! Pastikan NIK e-KTP Anda sudah terdaftar dan segera ajukan pendaftaran jika belum tercatat di DTKS.
Cara menggunakan NIK E-KTP untuk mendaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos):
1. Pastikan terdaftar di DTKS
NIK E-KTP Anda harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
DTKS menjadi basis data utama untuk menentukan siapa saja yang berhak menerima bansos.
Berikut adalah cara cek apakah NIK E-KTP Anda sudah terdaftar di DTKS: