Cek Rincian Dana Bansos PKH untuk Penyandang Disabilitas Berat 2025, Klaim Bantuannya dan Cairkan ke Rekening!

Kamis 20 Feb 2025, 14:50 WIB
Rincian saldo dana bansos PKH yang akan disalurkan ke Penyandang Disabilitas berat 2025. (Sumber: Pexels/Ebahir/Edited Dadan)

Rincian saldo dana bansos PKH yang akan disalurkan ke Penyandang Disabilitas berat 2025. (Sumber: Pexels/Ebahir/Edited Dadan)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia terus berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas berat dengan menyalurkan sejumlah program bantuan sosial (bansos).

Dalam rangka itu, Program Keluarga Harapan (PKH) telah mengalokasikan dana bantuan sosial khusus untuk para penyandang disabilitas berat.

Dalam artikel ini, Poskota akan memberikan informasi terkait rincian dana bansos PKH Penyandang Disabilitas Berat Tahap 1 Tahun 2025, mulai dari latar belakang program, alokasi dana, mekanisme penyaluran, hingga manfaat yang diharapkan.

Baca Juga: Saldo Dana Bansos BPNT Rp600.000 Cair Merata Hari Ini! Cek Sekarang di Rekening KKS

Apa Itu Bansos PKH?

Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu inisiatif pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan taraf hidup masyarakat melalui bantuan sosial yang bersifat berkelanjutan.

Penyandang disabilitas berat, yang kerap menghadapi tantangan ekstra dalam kehidupan sehari-hari, menjadi salah satu sasaran prioritas dalam program ini.

Dengan adanya alokasi dana khusus, diharapkan penerima manfaat dapat memperoleh dukungan finansial untuk memenuhi kebutuhan dasar, akses layanan kesehatan, dan peningkatan kualitas hidup secara menyeluruh.

Baca Juga: Update Informasi Proses Penyaluran Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 di Berbagai Bank Penyalur yang Pencairannya Hampir Merata Keseluruh KPM

Pemerintah memberikan perhatian khusus kepada penyandang disabilitas berat sebagai salah satu kategori penerima bansos PKH.

Setiap penerima akan mendapatkan bantuan slado dana bansos PKH sebesar Rp600.000 per tahap, dengan total bantuan tahunan mencapai Rp2.400.000.

Penyaluran dana dilakukan dalam empat tahap dalam setahun, dengan pencairan setiap tiga bulan sekali untuk memastikan kontinuitas dukungan finansial bagi penerima manfaat.

Berita Terkait
News Update