Selain itu, Dedi menekankan bahwa pengelolaan keuangan sekolah harus diserahkan kepada tim administrasi, bukan kepala sekolah, guna mengurangi beban kerja dan tekanan bagi para tenaga pendidik.
Kebijakan ini mendapat respons positif dari sebagian orang tua siswa karena dianggap mampu mengurangi beban biaya pendidikan. Namun, tidak sedikit pula yang memberikan kritik terhadap kebijakan tersebut. Menanggapi hal ini, Dedi Mulyadi menegaskan bahwa sekolah yang tetap mengadakan study tour akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Gubernur Jawa Barat terpilih Dedi Mulyadi resmi dilantik Presiden Prabowo Subianto. Sesaat usai dilantik, ia mengaku akan langsung memecat Kepala SMA Negeri 6 Depok.
"Hari ini sudah ada keputusan tentang penonaktifan Kepala SMA Negeri 6 Depok. Karena dia melanggar surat edaran gubernur yang tidak boleh siswanya berpergian ke luar provinsi," tegas Dedi usai pelantikan, Kamis, 20 Februari 2025.
Baca Juga: Prabowo Subianto Resmi Melantik 961 Kepala Daerah Terpilih Pada Pilkada 2024
Dedi menyebut hal itu merupakan salah satu yang ingin dibenahi di Jawa Barat. Ia tak ingin sekolah yang ada di Jawa Barat melakukan study tour ke luar provinsi.
"Nah ini salah satu bagian yg akan kita benahi, dan hari ini juga sdh diperintahkan inspektur untuk memeriksa apakah sekolah itu ada pungutan-pungutan di luar ketentuan atau tidak," paparnya.
Menurut dia, kebijakan ini jadi salah satu upaya membenahi manajemen kependidikan di Jabar. Isu study tour, Program Indonesia Pintar (PIP) dan pungutan liar menjadi sorotan masyarakat Jabar.
"Itu isu yang begitu meresahkan masyarakat di Jawa Barat," ujar Dedi.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, telah mengeluarkan kebijakan yang melarang sekolah-sekolah di Jawa Barat untuk menyelenggarakan kegiatan yang memungut biaya dari siswa, seperti study tour dan renang. Kebijakan ini diumumkan melalui akun Instagram resminya, @dedimulyadi71, pada Jumat, 7 Februari 2025.
Dedi Mulyadi menegaskan bahwa sekolah tidak boleh menjadi tempat transaksi perdagangan yang dapat membebani siswa dan orang tua. Oleh karena itu, penjualan buku, Lembar Kerja Siswa (LKS), seragam, dan kegiatan lain yang melibatkan pungutan kepada siswa dilarang.
Selain itu, Dedi Mulyadi juga menginstruksikan agar pengelolaan keuangan sekolah diserahkan kepada tim administrasi, bukan kepala sekolah, untuk mengurangi beban kerja dan tekanan psikologis pada tenaga pendidik.