Nantinya, data itu diperbarui setiap tiga bulan. Hal ini sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional.
Sebelumnya, Menko PM Muhaimin Iskandar menyampaikan bahwa pemerintah saat ini sedang melakukan pemetaan untuk implementasi DTSEN.
Setelah pemadanan data dari berbagai sistem seperti DTKS, Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), serta data kemiskinan ekstrem, DTSEN akan segera diberlakukan.
“Kami targetkan penerapannya mulai kuartal dua tahun ini. Saat ini, masih menggunakan data dari DTKS,” kata Muhaimin di Kantor Kemenko PM, Jakarta, Selasa, 18 Februari 2025.
Karenanya, dia mengapresiasi seluruh pihak yang telah berkolaborasi dalam mewujudkan DTSEN guna meningkatkan efektivitas dan akurasi penyaluran bantuan sosial serta perlindungan sosial.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan, jajarannya hanya akan menggunakan data DTSEN dalam penyaluran bansos dan program pemberdayaan masyarakat.
“DTSEN sudah tuntas dan menjadi pedoman utama dalam menentukan penerima manfaat. Ini akan menjadi acuan bagi semua kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah dalam menyalurkan bantuan,” ujarnya.
Ia juga menekankan, Inpres DTSEN melarang penggunaan data lain demi menjaga akurasi dan validitas data penerima manfaat agar lebih tepat sasaran.