Setelah dinyatakan lolos CPNS, para peserta harus melewati masa percobaan atau pelatihan sebelum resmi menjadi PNS. Masa percobaan ini umumnya berlangsung selama satu tahun dan mencakup berbagai aspek, seperti:
- Kehadiran dan kedisiplinan
- Kinerja dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab
- Kemampuan beradaptasi dengan lingkungan kerja dan rekan sejawat
Jika seorang CPNS tidak menunjukkan kinerja yang baik, sering absen tanpa alasan yang jelas, atau tidak mampu mengikuti ritme kerja instansi, maka instansi terkait bisa memberikan rekomendasi untuk membatalkan pengangkatan sebagai PNS.
Oleh karena itu, penting bagi setiap CPNS untuk menunjukkan sikap profesional dan dedikasi yang tinggi selama masa percobaan.
Baca Juga: Daftar Formasi CPNS 2025 untuk Lulusan SMA, Simak di Sini!
3. Terlibat Kasus Hukum atau Pelanggaran Etika
Setiap CPNS yang terlibat dalam kasus hukum, baik dalam bentuk tindak pidana maupun pelanggaran disiplin berat, dapat dikenakan sanksi berupa pembatalan status CPNS mereka.
Hal ini sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, di mana ASN diharapkan memiliki integritas tinggi dan bersih dari catatan kriminal.
Beberapa contoh pelanggaran yang bisa menyebabkan CPNS gagal dilantik antara lain:
- Terlibat dalam kasus korupsi atau penyuapan
- Menyebarkan informasi palsu atau hoaks yang merugikan negara
- Melanggar kode etik ASN, seperti melakukan tindakan asusila atau tidak menjaga netralitas politik
Agar terhindar dari permasalahan ini, CPNS harus selalu menjaga perilaku, baik di lingkungan kerja maupun dalam kehidupan pribadi, serta memahami dan menaati aturan yang berlaku bagi seorang ASN.
4. Mengundurkan Diri atau Tidak Melapor Tepat Waktu
Setelah dinyatakan lulus CPNS, peserta diwajibkan untuk segera melapor ke instansi yang menerima mereka sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Jika seorang CPNS tidak melapor dalam waktu yang telah ditentukan tanpa alasan yang jelas, maka mereka bisa dianggap mengundurkan diri.