POSKOTA.CO.ID - Kabar baik bagi penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), pencairan dana bantuan sosial kembali berlangsung.
Pemerintah melalui PT Pos Indonesia dan Himbara, seperti BRI, BNI, BSI, dan Bank Mandiri, telah memulai proses pencairan untuk tahap pertama di tahun 2025, yang mencakup alokasi Januari hingga Maret.
Melansir informasi dari kanal YouTube Dunia Bansos, pada 19 Februari 2025, terkait udpdate penyaluran melalui PT Pos Indonesia yang kini sudah menunjukan perkembangan positif pencairan.
Besaran Nominal Dana Bansos PKH
Bantuan tahunan ini diberikan kepada keluarga penerima manfaat untuk mendukung aspek kesejahteraan, pendidikan, dan kesehatan:
- Ibu Hamil: Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
- Balita (Anak Usia 0-6 Tahun): Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
- Jenjang SD: Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 setiap tahap.
- Jenjang SMP: Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 setiap tahap.
- Jenjang SMA: Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 setiap tahap.
- Lansia/Orang tua dan penyandang disabilitas: Masing - masing kategori mendapat total bantuan Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap tahap.
Besaran Nominal Dana Bansos BPNT
Meskipun disebut Bantuan Pangan Non Tunai, bantuan ini diberikan dalam bentuk uang, Besaran dana yang diterima oleh KPM Bansos BPNT 2025 adalah Rp200.000 per bulan.
Dana ini dicairkan setiap tiga bulan sekali, sehingga dalam satu waktu, KPM dapat mencairkan Rp600.000, Berikut adalah perhitungannya:
- Setiap bulan: Rp200.000
- Tiga bulan sekali: Rp600.000
- Dalam satu tahun (4 kali penyaluran): Rp600.000 x 4 = Rp2.400.000
Jadi, dalam setahun, total nominal yang diterima oleh KPM adalah Rp2.400.000
Pencairan Melalui PT Pos
Bagi penerima bansos yang pencairannya dilakukan melalui PT Pos, saat ini status Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) telah berubah menjadi "SII", yang menandakan bahwa dana siap dicairkan.
Proses selanjutnya adalah pencetakan barcode atau undangan pencairan yang akan didistribusikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).