Suku Bunga Rendah Per Tahun, KTP dan KK Anda Jadi Syarat Pengajuan Pinjaman KUR BRI 2025

Rabu 19 Feb 2025, 07:30 WIB
KTP dan KK jadi dokumen penting untuk Anda yang ingin mengajukan pinjaman KUR BRI 2025, cek di sini (Sumber: BRI)

KTP dan KK jadi dokumen penting untuk Anda yang ingin mengajukan pinjaman KUR BRI 2025, cek di sini (Sumber: BRI)

POSKOTA.CO.ID - Program KUR BRI memberikan solusi kepada masyarakat yang ingin mengembangkan usahanya dengan memberikan pinjaman yang memiliki bunga rendah per tahunnya. Ini syarat untuk mengajukannya

Pemerintah akan memberikan bantuan finansial kepada pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dengan memberikan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) melalui PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) di tahun 2025.

Pengajuan KUR BRI bisa dilakukan pelaku UMKM hanya dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan KK.

KUR BRI 2025 hadir untuk memberikan solusi kepada UMKM dalam mengembangkan usaha dengan bunga pinjama yang terbilang cukup ringan.

Baca Juga: Syarat dan Cara Ajukan KUR BRI 2025 via Online dan Offline, Simak Jadwal Pembukaannya

Bunga rendah yang diberikan pemerintah bertujuan untuk meringankan beban debitur, sehingga bisa lebih mudah dalam melakukan pembayaran.

Suku bunga untuk KUR BRI 2025 sebesar 6% per tahunnya diberikan kepada pelaku UMKM yang mengajukan pinjaman pertama kali.

Untuk mengajukan pinjaman KUR BRI 2025 ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi antara lain adalah.

Baca Juga: Kenapa Harus Pilih KUR BRI? Ini 8 Keunggulan yang Tidak Dimiliki Bank Lain

Syarat Pengajuan KUR BRI 2025

1. KUR Mikro BANK BRI

  • Individu (perorangan) yang melakukan usaha produktif dan layak
  • Telah melakukan usaha secara aktif minimal 6 bulan
  • Tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan, Kartu Kredit
  • Persyaratan administrasi : Identitas berupa KTP, Kartu Keluarga (KK), dan surat ijin usaha

2. KUR Kecil BANK BRI

  • Mempunyai usaha produktif dan layak
  • Tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan, Kartu Kredit
  • Telah melakukan usaha secara aktif minimal 6 bulan
  • Memiliki Surat Ijin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) atau surat ijin usaha lainnya yang dapat dipersamakan.
Berita Terkait
News Update