Artinya, pencairan untuk penerima yang terdaftar dengan status "SI" dimulai hari ini dan akan berlangsung secara bertahap hingga maksimal 27 Februari 2025.
Pencairan akan dilakukan secara bertahap, dan diharapkan seluruh KPM yang terdaftar dapat menerima bantuannya sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Untuk itu, pastikan Anda memantau informasi terbaru terkait pencairan melalui PT Pos Indonesia.
Siapa yang Berhak Menerima Bansos?
Untuk dapat menerima bantuan PKH dan BPNT 2025, penerima harus memenuhi beberapa kriteria sebagai berikut:
Nama dan NIK e-KTP Terdaftar dalam DTKS
Mereka yang mendapat bansos adalah yang sudah terdafar dalam sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) baik melalui pendftaran di knator desa/kelurahan maupun melalui aplikasi Cek Bansos.
Nama dan NIK e-KTP Ditetapkan Sebagai Penerima Bansos Aktif
Penerima ditetapkan layak sebagai penerima bansos. Anda bisa cek status kepesertaan Anda melalui situs resmi Cek Bansos.
Baca Juga: Pemilik NIK KTP Ini Terima Saldo Dana Bansos BPNT Rp600 Ribu, Cair ke KKS BSI WIlayah Aceh
Sudah masuk dalam data bayar tahap 1
Jika saat cek bansos data menunjukan periode salur tahap ini yaitu Januari-Maret, maka Anda tinggal menunggu surat undangan dar PT Pos.
Pastikan Anda memeriksa status kepesertaan melalui situs resmi yaitu cekbansos.kemensos.go.id untuk memastikan apakah Anda terdaftar dalam daftar penerima bansos yang akan dicairkan.