Calon peserta penerima bantuan PIP, bisa langsung mendaftarkan diri secara mandiri melalui aplikasi SIKS-NG atau aplikasi Cek Bansos milik Kementerian Sosial, yang bisa diunduh melalui Google Play Store.
Pastikan untuk meyiapkan dokumen pendukung yang diperlukan seperti: KTP, KK, NISN, NIK KTP Siswa, SKTM dan dokumen lainnya.
Dengan memenuhi syarat-syarat di atas, diharapkan peserta didik penerima PIP bisa memanfaatkan dana bantuan tersebut untuk memenuhi biaya sekolah, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam mendukung akses pendidikan mereka.
Pastikan untuk selalu memantau status penerimaan melalui situs resmi PIP di pip.kemdikbud.go.id, atau melalui sekolah dan kementerian terkait jika diperlukan bantuan lebih lanjut.
Cara Cek Status PIP 2025
Apabila peserta penerima PIP sudah terdaftar di Puslapdik dan DTKS, maka bnisa mengecek status pencairan secara mandiri melalui situs resmi SIPINTAR Enterprise atau di pip.kemdikbud.go.id, dengan cara:
-. Akses laman resmi di atas menggunakan browser di HP, laptop atau komputer.
-. Pilih menu Cari Penerima PIP
-. Masukan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) kemudian disusul dengan mengisi NIK KTP siswa yang tertera di Kartu Keluarga (KK)
-. Ketik hasil perhitungan pada kolom verifikasi data
-. Klik tombol 'Cek Penerima PIP' dan tunggu beberapa saat hingga aplikasi menampilkan data dan status siswa penerima yang dimaksud.
Nominal Dana PIP 2025
Untuk nominal dana PIP yang harus diterima oleh setiap peserta, disesuaikan berdasarkan jenjang pendidikan siswa itu sendiri, antara lain:
- Siswa SD, SDLB dan Sederajat berhak meperoleh dana PIP sebesar Rp450.000 per tahun.
- Peserta didik SMP, SMPLB dan Sederajat, mendapatkan dana bantuan PIP sebesar Rp750.000 per tahun, dan
- Pelajar SMA, SMALB, SMK dan Sederajat. memperoleh dana PIP sebesar Rp1.800.000 per tahun.
Dengan penyaluran dana bantuan PIP tersebut, diharapkan tidak ada lagi siswa maupun orang tua yang mengeluh perihal biaya pendidikan anak, manakala hendak bersekolah.