POSKOTA.CO.ID - Saat ini masih banyak peserta didik yang duduk di bangku SD, SMP dan SMA dan sederajat, belum memperoleh kemudahan dalam pemerataan akses pendidikan.
Satu diantaranya yaitu dilihat dari masih tingginya angka anak putus sekolah saat mengenyam pendidikan dasar dan menengah (Dikdasmen) di Tanah Air.
Dengan demikian, pemerintah hingga saat ini terus berupaya mengurangi angka tersebut dengan memberikan beasiswa pendidikan berupa dana bantuan melalui Program Indonesia Pintar (PIP).
Program ini menyasar bagi keluarga miskin dan rentan miskin dengan data yang terpadan di Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dengan Data Terpadu Kesejahtertaan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
Baca Juga: Cara Ajukan KUR BRI 2024 via Online, Lengkap dengan Persyaratannya
Bagi siswa yang sudah terdata di kedua kementerian tersebut, maka sudah selayaknya memperoleh dana bantuan PIP, dengan nominal yang telah disesuaikan berdasarkan jenjang pendidikan masing-masing.
Syarat Penerima PIP 2025
Berikut syarat untuk memperoleh dana bantuan PIP bagi siswa SD, SMP, SMA dan Sederajat, di antaranya:
- Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) aktif.
- Tercatat di Puslapdik dan DTKS.
- Berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin.
- Berasal dari keluarga pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) serta tercatat sebagai peserta Program Keluarga Harapan.
- Penyandang disabilitas, Yatim, Piatu, Yatim Piatu.
- Memiliki orang tua yang terkena PHK, korban musibah, korban bencana alam, putus sekolah namun ingin melanjutkan pendidikan formal maupun nonformal.
- Berusia 6 hingga 21 tahun.
Cara Mendaftar Peserta PIP 2025
Bagi siswa maupun keluarga yang sudah mememhi syarat seperti yang disebutkan di atas, maka bisa mengajukan menjadi peserta PIP dengan cara mendaftar melalui:
-. Pemerintah Setempat
Calon peserta penerima PIP, bisa mendaftarkan diri melalui sekolah siswa bersangkutan, sehingga nantinya kan diteruskan ke Dinas Pendidikan setempat.
-. Melalui Kementerian Sosial
Calon peserta penerima PIP, bisa mengajukan diri ke Kementerian Sosial, sehingga mendapatkan pendampingan untuk dilanjutkan ke Kementerian Pendidikan melalui Puslapdik.