Rincian Gaji P3K Paruh Waktu, Sebesar Rp5 Juta hingga Rp7 Juta? Begini Peraturannya

Rabu 19 Feb 2025, 14:46 WIB
Informasi lengkap seputar P3K Paruh Waktu. (Sumber: setneg.go.id)

Informasi lengkap seputar P3K Paruh Waktu. (Sumber: setneg.go.id)

Untuk hak bagi P3K Paruh Waktu berhak menerima gaji minimal sesuai UMR atau setara dengan gaji pegawai non-ASN sebelumnya, jaminan sosial dan tunjangan sesuai kebijakan instansi, dan mempunyai kesempatan memperpanjang masa kerja jika memenuhi evaluasi kinerja. Kewajibannya, yaitu melaksanakan tugas sesuai perjanjian kerja, menjaga disiplin dan etika kerja sebagai bagian dari ASN.

Baca Juga: Cara Atasi SSCASN Tidak Bisa Diakses untuk Cek Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2 2024

Kebijakan Pemberhentian

P3K Paruh Waktu dapat diberhentikan dalam kondisi tertentu, seperti:

  • Mengundurkan diri
  • Melanggar disiplin kerja
  • Mencapai batas usia pensiun
  • Terjadi perampingan organisasi atau kebijakan penghapusan jabatan

Kebijakan ini juga memungkinkan P3K Paruh Waktu untuk dipindahkan antarinstansi jika dibutuhkan. Namun, pelaksanaannya tetap bergantung pada ketersediaan anggaran di masing-masing daerah.

Pengadaan P3K Paruh Waktu merupakan solusi yang memberikan kepastian bagi pegawai non-ASN yang belum berhasil menjadi ASN atau P3K penuh.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan pelayanan publik tetap berjalan optimal tanpa mengabaikan kesejahteraan pegawai yang selama ini bekerja tanpa kepastian status.

Berita Terkait
News Update