POSKOTA.CO.ID - Dunia hiburan Tanah Air kembali diguncang dengan kabar penangkapan musisi Fariz RM atas dugaan penyalahgunaan narkoba, ini merupakan kali keempat Fariz RM ditangkap karena kasus yang sama.
Penangkapan tersebut dikonfirmasi oleh Kasih Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurmadewi, pada Rabu, 19 Februari 2025.
Namun, detail mengenai waktu dan lokasi penangkapan masih belum diungkap, karena pihak kepolisian masih melengkapi data terkait kasus ini.
Baca Juga: Musisi Fariz RM Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Barang Bukti Sabu dan Ganja
Rekam Jejak Kasus Narkoba Fariz RM
Penangkapan Fariz RM kali ini menambah panjang daftar keterlibatannya dalam kasus narkoba.
Sebelumnya, ia sudah tiga kali berurusan dengan pihak berwajib karena kasus serupa. Berikut adalah kronologi penangkapan Fariz RM dalam beberapa tahun terakhir:
1. Penangkapan Pertama (2007)
Fariz pertama kali ditangkap oleh polisi pada Minggu, 28 Oktober 2007, dalam sebuah operasi rutin di kawasan Jalan Radio Dalam, Jakarta Selatan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 1,5 linting ganja seberat 5 gram yang disimpan dalam bungkus rokok. Namun, hukuman yang dijalaninya tampaknya belum memberikan efek jera.
2. Penangkapan Kedua (2015)
Delapan tahun setelah kasus pertama, tepatnya pada 6 Januari 2015 pukul 02.00 WIB, Fariz kembali diamankan di kediamannya yang berlokasi di Jalan Camar, Bintaro Jaya.
Polisi menemukan sejumlah barang bukti, termasuk heroin dan ganja. Akibatnya, ia harus menjalani vonis 8 bulan penjara.
3. Penangkapan Ketiga (2018)
Tiga tahun berselang, pada Jumat, 24 Agustus 2018, Faris RM kembali berurusan dengan hukum atas dugaan konsumsi narkoba.