Penerima THR 2025 dan Gaji ke-13 meliputi ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan, Sri Mulyani Pastikan Cair Sesuai Rencana 9 Hari Lagi

Rabu 19 Feb 2025, 09:36 WIB
Gaji ke-13 dan THR PNS 2025 akan segera cair 9 hari lagi. (Sumber: Poskota/Yusuf Sidiq)

Gaji ke-13 dan THR PNS 2025 akan segera cair 9 hari lagi. (Sumber: Poskota/Yusuf Sidiq)

POSKOTA.CO.ID - Kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan pensiunan! Menteri Keuangan Sri Mulyani telah memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2025 akan tetap dicairkan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

"Ya, diproses saja," ujar Sri Mulyani menegaskan keputusan tersebut.

Keputusan ini juga mendapat dukungan dari pejabat terkait, termasuk Hasan Nasbi dan Rini Widyantini, yang menyatakan bahwa anggaran untuk pencairan sudah dipersiapkan.

"Oh iya, sudah disiapkan," kata Rini Widyantini.

Baca Juga: Pinjaman Rp100-Rp200 Juta Tabel KUR BRI 2025: Syarat, Tabel Angsuran, dan Lokasi Cabang di Balikpapan

Siapa yang Berhak Menerima THR dan Gaji ke-13?

Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, berikut adalah daftar penerima THR dan gaji ke-13 tahun 2025:

  1. Aparatur Sipil Negara (ASN)

    • Pegawai Negeri Sipil (PNS)
    • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  2. TNI
  3. Polri
  4. Pensiunan

Pencairan dana ini merupakan bentuk apresiasi terhadap pengabdian para pegawai negara yang telah menjalankan tugasnya dengan dedikasi tinggi.

Siapa yang Tidak Berhak Menerima?

Meskipun sebagian besar ASN, TNI, Polri, dan pensiunan berhak menerima THR dan gaji ke-13, ada beberapa kategori pegawai yang tidak mendapatkan manfaat ini, yaitu:

  • Pegawai yang sedang cuti di luar tanggungan negara.
  • Pegawai yang ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji yang dibayarkan oleh instansi penugasan.

Baca Juga: SELAMAT! Rp2.400.000 Saldo Dana dari Pemerintah Cair Per Tahun Via Bantuan Sosial BPNT, Cek Nama Anda dan Jadwal Penyalurannya di Sini

Komponen THR dan Gaji ke-13

Berdasarkan peraturan yang berlaku, komponen THR dan gaji ke-13 mencakup:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan
  • Tunjangan kinerja (bagi yang memenuhi syarat)

Kapan THR dan Gaji ke-13 Cair?

Meskipun jadwal pasti pencairan masih menunggu pengumuman resmi, merujuk pada tahun-tahun sebelumnya, THR biasanya dicairkan menjelang Hari Raya Idul Fitri, sementara gaji ke-13 diberikan pada pertengahan tahun atau menjelang tahun ajaran baru.

Berita Terkait
News Update