Pemerintah Cairkan 8 Bansos Kemensos untuk KPM dengan NIK e-KTP Terdaftar, Cek Cara Daftar Bantuan Sosial di Sini!

Rabu 19 Feb 2025, 16:41 WIB
Ketahui syarat dan cara daftar bansos 2025 yang tersedia untuk KPM. (Sumber: Poskota/Syifa Luthfiyah)

Ketahui syarat dan cara daftar bansos 2025 yang tersedia untuk KPM. (Sumber: Poskota/Syifa Luthfiyah)

Pencairan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dijadwalkan berlangsung dalam empat tahap pada tahun 2025, yakni pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober.

2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) merupakan salah satu program bansos 2025 yang disalurkan secara bertahap setiap dua bulan, dengan total enam kali pencairan dalam setahun.

Setiap pencairan, penerima manfaat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) akan mendapatkan bantuan sebesar Rp400.000.

3. Program Indonesia Pitar (PIP)

Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan pendidikan yang ditujukan bagi siswa dari jenjang SD, SMP, hingga SMA/sederajat, termasuk peserta program kejar paket, yang berasal dari keluarga kurang mampu.

Bantuan ini diberikan dalam bentuk dana tunai dengan besaran Rp450.000 per tahun untuk siswa SD, Rp750.000 per tahun untuk siswa SMP, dan Rp1.000.000 per tahun untuk siswa SMA/sederajat.

4. Kartu Indonesia Pintar (KIP)

Tidak hanya untuk siswa sekolah, pemerintah juga menghadirkan program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah bagi mahasiswa perguruan tinggi yang membutuhkan.

Dalam skema ini, biaya pendidikan akan langsung dibayarkan ke institusi akademik, sementara mahasiswa penerima mendapatkan tunjangan biaya hidup mulai dari Rp800.000 per bulan guna menunjang kebutuhan selama masa studi.

5. Makanan Bergizi Gratis (MBG)

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah resmi berjalan sejak Januari 2025, dengan target memberikan manfaat bagi 3 juta anak di Indonesia.

Inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan konsentrasi siswa dalam belajar, mendukung pertumbuhan yang lebih sehat, serta mengurangi angka kekurangan gizi pada anak-anak sekolah.

6. Bantuan Atensi YAPI

Bantuan ini ditujukan bagi anak yatim piatu yang tidak lagi memiliki keluarga sebagai penanggung jawab ekonomi.

Dengan nominal Rp270.000 per bulan, santunan ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan dasar mereka, seperti biaya pendidikan, makanan, dan keperluan sehari-hari.

7. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)

Program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) disediakan oleh pemerintah untuk masyarakat miskin dan rentan yang tidak memiliki kemampuan finansial dalam membayar iuran BPJS Kesehatan.

Berita Terkait

News Update