POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui subsidi bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) akan mulai menyalurkan saldo dana sebesar Rp600.000 untuk masyarakat yang terdata sebagai penerima manfaat oleh Kementeriasn Sosial. Cek di sini penjelasannya.
KPM PKH kategori lansia dan penyandang disabilitas berat yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) berhak untuk menerima saldo dana sebesar Rp600.000 dari pemerintah untuk setiap kali penyaluran yang dilakukan setiap tiga bulan sekali.
Program PKH disalurkan untuk masyarakat kategori tertentu seperti ibu hamil, anak sekolah, balita, lansia, hingga penyandang disabilitas berat.
Khusus untuk kategori lansia dan penyandang disabilitas pemerintah sudah siapkan saldo dana sebesar Rp600.000 untuk penyaluran setiap tahapnya.
Pencairan per tahap dilakukan setiap tiga bulan sekali, artinya tiap bulan KPM akan menerima Rp200.000. Penyaluran bantuan sosial PKH berlangsung sebanyak empat kali dalam satu tahun.
Artinya dalam satu tahun, pemerintah akan berikan saldo dana hingga Rp2.400.000 untuk KPM yang terdaftar dalam sistem Kemensos.
Jadwal Pencairan Bantuan Sosial PKH 2025
Dilansir dari Youtube Info Bansos, pencairan PKH tahap pertama akan dimulai pada bulan Februari atau paling lambat pada Maret 2025
- Tahap Pertama mulai dari Januari hingga Maret 2025
- Tahao Kedua mulai dari April hingga Juni 2025
- Tahap Ketiga mulai dari Juli hingga September 2025
- Tahap Keempat mulai dari Oktober hingga Desember 2025
Penyaluran saldo dana PKH akan disalurkan melalui dua cara yaitu lewat bank himbara atau kantor Pos. KPM yang sudah memiliki rekening KKS, maka saldo dana akan langsung disalurkan melalui bank himbara seperti BNI, BRI, BSI, dan Mandiri.
Namun, KPM yang tidak memiliki rekening maka bantuan akan dicairkan langsung melalui kantor pos.