NIK KTP Anda Sebagai KPM PKH Terpilih Menerima Saldo Dana Rp600.000 dari Program Bantuan Sosial, Cek Selengkapnya

Rabu 19 Feb 2025, 08:30 WIB
NIK KTP KPM PKH ini berhak terima saldo dana Rp600.000 dari pemerintah via bantuan sosial. Cek informasi lengkapnya. (Sumber: Pixabay)

NIK KTP KPM PKH ini berhak terima saldo dana Rp600.000 dari pemerintah via bantuan sosial. Cek informasi lengkapnya. (Sumber: Pixabay)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui subsidi bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) akan mulai menyalurkan saldo dana sebesar Rp600.000 untuk masyarakat yang terdata sebagai penerima manfaat oleh Kementeriasn Sosial. Cek di sini penjelasannya.

KPM PKH kategori lansia dan penyandang disabilitas berat yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) berhak untuk menerima saldo dana sebesar Rp600.000 dari pemerintah untuk setiap kali penyaluran yang dilakukan setiap tiga bulan sekali.

Program PKH disalurkan untuk masyarakat kategori tertentu seperti ibu hamil, anak sekolah, balita, lansia, hingga penyandang disabilitas berat.

Khusus untuk kategori lansia dan penyandang disabilitas pemerintah sudah siapkan saldo dana sebesar Rp600.000 untuk penyaluran setiap tahapnya.

Pencairan per tahap dilakukan setiap tiga bulan sekali, artinya tiap bulan KPM akan menerima Rp200.000. Penyaluran bantuan sosial PKH berlangsung sebanyak empat kali dalam satu tahun.

Artinya dalam satu tahun, pemerintah akan berikan saldo dana hingga Rp2.400.000 untuk KPM yang terdaftar dalam sistem Kemensos.

Baca Juga: Hore! Pencairan Saldo Dana Bantuan Sosial Rp600.000 BPNT Tahap 1 Semakin Merata Hari Ini 18 Februari 2025 ke Rekening Pemilik NIK eKTP Terdaftar, Cek Selengkapnya

Jadwal Pencairan Bantuan Sosial PKH 2025

Dilansir dari Youtube Info Bansos, pencairan PKH tahap pertama akan dimulai pada bulan Februari atau paling lambat pada Maret 2025

  • Tahap Pertama mulai dari Januari hingga Maret 2025
  • Tahao Kedua mulai dari April hingga Juni 2025
  • Tahap Ketiga mulai dari Juli hingga September 2025
  • Tahap Keempat mulai dari Oktober hingga Desember 2025

Penyaluran saldo dana PKH akan disalurkan melalui dua cara yaitu lewat bank himbara atau kantor Pos. KPM yang sudah memiliki rekening KKS, maka saldo dana akan langsung disalurkan melalui bank himbara seperti BNI, BRI, BSI, dan Mandiri.

Namun, KPM yang tidak memiliki rekening maka bantuan akan dicairkan langsung melalui kantor pos.

Berita Terkait
News Update