Penerima diharapkan melakukan pengecekan status pencairan bansos PKH secara berkala sambil menunggu surat undangan yang diberikan oleh pihak pendamping sosial.
Cara Cek Status Pencairan Bansos PKH 2025
Berikut cara cek status pencairan bansos PKH 2025:
1. Lewat SIKS-NG Pendamping Sosial
- Operator atau pendamping membuka situs siks.kemensos.go.id
- Operator harus login akun menggunakan username dan password yang sudah terdaftar.
- Setelah login, mereka akan memilih menu DTKS yang berisi data penerima bansos.
- Kemudian, operator akan memasukkan NIK KTP warga di kolom pencarian.
- Klik "Cari"
- Setelah itu, akan muncul data apakah warga yang bersangkutan termasuk penerima bantuan atau bukan.
2. Lewat Situs Cek Bansos Kemensos
- Buka situs https://cekbansos.kemensos.go.id/
- Akan muncul tampilan "Pencarian Data PM (Penerima Manfaat) Bansos"
- Setelah itu, masukkan nama provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan
- Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP
- Ketik 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode
- Jika huruf kode kurang jelas, klik ikon di kotak biru untuk mendapatkan huruf kode baru
- Klik tombol "CARI DATA"
- Setelah itu, akan muncul data apakah namamu terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak.
3. Lewat Aplikasi Cek Bansos Kemensos
- Buka aplikasi Cek Bansos
- Registrasi jika belum memiliki akun, lalu login jika sudah memiliki akunu
- Setelah login, pilih menu "Cek Bansos"
- Masukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan tempat tinggal Anda.
- Klik tombol "Cari Data" untuk mengetahui status penerima bantuan.
Jika KPM sudah menerima surat undangan, silakan ambil dana bansos PKH 2025 dengan membawa NIK e-KTP dan KK untuk bisa mendapatkan uang gratis.
Setelah itu KPM wajib menggunakan dana bansos PKH dengan bijak untuk meningkatkan kualitas hidup.
Sekian informasi terkait penyaluran saldo dana bansos Rp750.000 dari subsidi PKH 2025 via Pos Indonesia kepada NIK e-KP dan KK atas nama Anda yang terdaftar di SIKS-NG.
Disclaimer: Tidak semua pembaca Poskota bisa mendapat dana bansos PKH 2025, melainkan hanya NIK e-KTP dan KK atas nama Anda yang masuk di SIKS-NG saja.