POSKOTA.CO.ID - Jika Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP Anda tercatat menjadi penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), simak informasi berikut ini.
Salah satu metode pencairan saldo dana bansos yang tersedia adalah melalui PT Pos Indonesia, diperuntukkan bagi penerima manfaat yang tidak memiliki rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Mekanisme ini memungkinkan penerima bansos subsidi PKH dan BPNT tetap bisa mengambil saldo dana tanpa harus memiliki rekening bank tertentu.
Pencairan melalui Kantor Pos ini juga menjadi solusi bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang mengalami kendala dalam transaksi perbankan atau tinggal di daerah sulit dijangkau oleh layanan keuangan.
Pada tahap pertama 2025 ini, pencairan saldo dana bansos dari subsidi PKH dan BPNT mencakup periode Januari-Maret 2025 sesuai dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Artinya, hanya masyarakat yang telah masuk dalam daftar final penerima bansos berhak untuk mencairkan bantuan sosial ini.
Oleh karena itu, penting bagi KPM untuk segera mengecek status penerimaan bansos dan memahami langkah-langkah yang perlu dilakukan agar tidak mengalami keterlambatan dalam pencairan.
Update Pencairan Bansos di Kantor Pos
Seperti dikutip dari kanal YouTube Sukron Channel, penyaluran bansos melalui PT Pos Indonesia sudah berubah statusnya dari Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) menjadi Standing Instruction (SI).
"Berdasarkan informasi terbaru, status SP2D telah diperbarui menjadi SI untuk penyaluran bantuan sosial PKH dan BPNT tahap 1 juga dilakukan melalui PT Pos Indonesia," bunyi keterangan yang dikutip Poskota, pada Rabu, 19 Februari 2025.
Hal ini menandakan bahwa dana bansos sudah disiapkan dan hanya tinggal menunggu jadwal resmi pencairan di masing-masing daerah.