Namun pihak kepolisian belum memberikan informasi terkait berapa banyak barang bukti yang diamankan dalam kasus ini. Fariz RM ditangkap oleh pihak kepolisian di Bandung, Jawa Barat.
Baca Juga: Vina Panduwinata, Fariz RM, Mus Mujiono dan Deddy Dhukun Akan Gelar Konser Musik di 5 Kota
Berkali-Kali Ditangkap Polisi
Fariz RM pertama kali ditangkap oleh polisi terkait kasus narkoba pada Oktober 2007 di Jalan Radio Dalam, Jakarta Selatan.
Saat itu, barang bukti yang ditemukan yaitu 1,5 linting ganja seberat lima gram dan disimpan dalam bungkus rokok.
Lalu pada tahun 2015, Fariz kembali ditangkap polisi saat mengisap ganja di kediamannya yang berada di Bintaro Jaya, Tangerang Selatan.
Baca Juga: Fariz RM dan T Bunc Collaboration Gelar Aksi Sosial Bantu Warga Terdampak Covid-19
Pada penangkapan kedua, polisi menyita barang bukti berupa ganja yang ada di asbak.
Kemudian di tahun 2018, Fariz kembali ditangkap untuk ketiga kalinya di kediamannya. Dalam penangkapan ketiganya ditemukan barang bukti dua paket plastik klip yang diduga sabu, sembilan butir Alprazolam, dua butir Dumolid dan alat isap sabu.