KPK Panggil Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suami Hari Ini, Apakah Langsung Ditahan?

Rabu 19 Feb 2025, 09:26 WIB
Wali Kota Semarang Mba Ita yang ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Sumber: Instagram @mbakitasmg)

Wali Kota Semarang Mba Ita yang ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Sumber: Instagram @mbakitasmg)

Dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.

Pada sidang putusan praperadilan yang dibacakan oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Jan Oktavianus pada Selasa, 14 Januari 2025, keduanya diduga menerima gratifikasi sejumlah Rp 5 miliar. 

Dalam kasus itu, KPK telah menahan dua orang tersangka dalam kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Kedua orang tersebut diantaranya Ketua Gerakan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono dan Direktur PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar.

Berita Terkait

News Update