Seperti salah tempat mengunggah dokumen atau berkas yang sudah lengkap tetapi tidak terverifikasi dengan benar.
Jika masalahnya adalah ketidaksesuaian masa kerja atau tidak memenuhi syarat lain sesuai dengan peraturan Kemempan RB No. 347 Tahun 2024, maka pengajuan sanggah tidak akan diterima.
Misalnya, jika seseorang bekerja di instansi swasta atau tidak bekerja di instansi pemerintah, maka mereka tidak dapat mengajukan sanggah karena tidak memenuhi syarat yang ditentukan.
Kasus Masa Kerja Kurang dari 2 Tahun
Jika masa kerja Anda kurang dari 2 tahun, tetapi pada saat pendaftaran seharusnya sudah memenuhi syarat (misalnya karena pengunduran waktu pendaftaran dari Desember 2024 ke Januari 2025), Anda bisa mencoba mengajukan sanggah.
Apabila masa kerja Anda pada Desember 2024 hanya 1 tahun 11 bulan, namun pada Januari 2025 sudah mencapai 2 tahun, maka bisa mengajukan sanggah dengan alasan pendaftaran yang diundur.
TMS Karena Pengalaman Kerja di Instansi Swasta
Peserta yang tidak lolos karena bekerja di instansi swasta tidak dapat mengajukan sanggah.
Karena hal ini sesuai dengan peraturan Kemempan RB No. 347 Tahun 2024, di mana seleksi PPPK hanya diperuntukkan bagi tenaga non-ASN atau honorer yang bekerja pada instansi pemerintah secara aktif selama minimal 2 tahun berturut-turut.
Bagi Anda yang mengalami TMS karena masalah administratif, pastikan Anda segera mengajukan sanggah dalam masa yang ditentukan, yakni mulai 19-21 Februari 2025.
Baca Juga: Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2 di SSCASN
Namun, untuk masalah yang berkaitan dengan ketidaksesuaian masa kerja atau bekerja di instansi selain pemerintah, pengajuan sanggah tidak akan diterima sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Cara Mengajukan Sanggahan
1. Login ke Akun SSCASN
Langkah pertama, tentunya Anda harus login terlebih dahulu ke akun SSCASN masing-masing.