JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Musisi Fariz RM ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Kasus itu terbongk dari penangkapan mantan sopir Fariz berinisial ADK.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Andri Kurniawan mengatakan, ADK ditangkap di kawasan Sunter Jakarta Utara, Senin, 17 Februari 2025.
Dalam penangkapan ADK, barang bukti sabu seberat 0,89 gram dan ganja seberat 7,4 gram ditemukan polisi di lokasi.
"Setelah diinterogasi, barang bukti sabu dan ganja tersebut ternyata merupakan pesanan dari Fariz RM," kata Andri kepada Poskota.co.id, Rabu, 19 Februari 2025.
Baca Juga: Musisi Fariz RM Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Barang Bukti Sabu dan Ganja
Petugas kemudian mengejar Fariz yang saat itu diketahui berada di kawasan Bandung. Musisi berusia 63 tahun itu ditangkap di sebuah shuttle bus.
"Ditangkap di Shuttle Bus kawasan Bandung, Jawa Barat," ujarnya.
Menurut Andri, Fariz sempat mengelak tuduhan tersebut. Setelah dinterogasi lebih lanjut, barang bukti satbu dan ganja memang dipesan sang musisi.
"Hasil interogasi, narkotika sabu dan ganja itu akan dikonsumsi untuk pribadi," jelas Andri.
Hingga kini, Fariz masih diperiksa perihal dugaan penyalahgunaan narkoba.