DTSEN juga menetapkan beberapa kriteria untuk menentukan siapa yang tidak berhak menerima bantuan sosial. Kriteria ini di antaranya mencakup:
- Penghasilan di Atas UMP atau UMK
- Pensiunan ASN, TNI, atau Polri
- ASN, TNI, Polri, atau Keluarga Inti Mereka
- Guru Bersertifikasi atau Tenaga Kesehatan
- Pemilik atau Pengurus Perusahaan
- Perangkat Desa Aktif
- Pekerja dengan Penghasilan Rutin dari APBN atau APBD
- Sudah Menerima Bantuan dari Instansi Lain
- Menolak Menerima Bantuan
- Alamat Tidak Ditemukan
- Penerima Tidak Ditemukan
- Meninggal Dunia
Penerima Bansos Tiap Tahap Bisa Berubah
Sebelumnya, Menteri Sosial, Syaifullah Yusuf (Gus Ipul) menginformasikan jika setiap tahapnya data akan diperbarui mengacu pada data terbaru DTSEN.
Jika terdapat masyarakat yang sudah meningkat kesejahteraan sosial da ekonominya, maka penyaluran bansos akan dihentikan
Dengan begitu tidak mustahil jika penerima yang pada tahap pertama mendapat bansos tapi tahap selanjutnya tidak lagi karena sudah dianggap tidak layak.
Melalui penerapan DTSEN, diharapkan dapat tercipta sebuah sistem yang lebih adil dan efisien dalam distribusi bantuan sosial.