DTSEN Resmi Diterbitkan Sebagai Pusat Data Bansos, Masyarakat Kategori Ini Dihapus dari Penerima Bantuan

Rabu 19 Feb 2025, 11:33 WIB
DTSEN resmi diterbitkan jadi pusat data bansos yang baru. (Sumber: Poskota/Shandra)

DTSEN resmi diterbitkan jadi pusat data bansos yang baru. (Sumber: Poskota/Shandra)

DTSEN juga menetapkan beberapa kriteria untuk menentukan siapa yang tidak berhak menerima bantuan sosial. Kriteria ini di antaranya mencakup:

  1. Penghasilan di Atas UMP atau UMK
  2. Pensiunan ASN, TNI, atau Polri
  3. ASN, TNI, Polri, atau Keluarga Inti Mereka
  4. Guru Bersertifikasi atau Tenaga Kesehatan
  5. Pemilik atau Pengurus Perusahaan
  6. Perangkat Desa Aktif
  7. Pekerja dengan Penghasilan Rutin dari APBN atau APBD
  8. Sudah Menerima Bantuan dari Instansi Lain
  9. Menolak Menerima Bantuan
  10. Alamat Tidak Ditemukan
  11. Penerima Tidak Ditemukan
  12. Meninggal Dunia

Baca Juga: SELAMAT! Saldo Dana Rp600.000 dari Subsidi Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 2025 Telah Cair ke Rekening BNI, BRI dan Bank Mandiri KPM di Wilayah Ini, Tarik Uang Gratis via ATM Sekarang!

Penerima Bansos Tiap Tahap Bisa Berubah

Sebelumnya, Menteri Sosial, Syaifullah Yusuf (Gus Ipul) menginformasikan jika setiap tahapnya data akan diperbarui mengacu pada data terbaru DTSEN.

Jika terdapat masyarakat yang sudah meningkat kesejahteraan sosial da ekonominya, maka penyaluran bansos akan dihentikan

Dengan begitu tidak mustahil jika penerima yang pada tahap pertama mendapat bansos tapi tahap selanjutnya tidak lagi karena sudah dianggap tidak layak.

Melalui penerapan DTSEN, diharapkan dapat tercipta sebuah sistem yang lebih adil dan efisien dalam distribusi bantuan sosial.

Berita Terkait

News Update