Diperiksa Penyidik 5 Jam, Mantan Pengacara Anak Bos Prodia Dicecar 31 Pertanyaan

Rabu 19 Feb 2025, 11:29 WIB
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak. (Poskota/Angga)

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak. (Poskota/Angga)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mantan pengacara anak bos Prodia, Evelin Dohar Hutagalung (EDH), telah memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Subdit Ekonomi dan Perbankan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Selasa, 18 Februari 2025 malam.

Pengacara yang juga diduga melakukan penyuapan terhadap mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro itu dicecar 31 pertanyaan.

"Dalam kegiatan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap EDH, tim penyidik mengajukan sebanyak 31 pertanyaan," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, saat dikonfirmasi pada Rabu, 19 Februari 2025.

Menurut Ade Safri, EDH diperiksa sebagai saksi terlapor hadir di ruang pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, di Jakarta Selatan pukul 18.14 WIB.

Baca Juga: Zaeni Temukan Jasad Bayi di Kali Ciliwung Bojonggede Saat Memancing

Selanjutnya EDH mulai diperiksa oleh tim penyidik pada pukul 18.23 WIB. Adapun pemeriksaan terhadap EDH berakhir pada pukul 23.16 WIB atau sekitar lima jam.

Sementara itu, saksi JK yaitu suami dari EDH juga hadir bersamaan dengan EDH di ruang riksa Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada jam yang sama.

Dalam kegiatan pemeriksaan itu, saksi JK dicecar sebanyak 26 pertanyaan. Keduanya, baik EDH maupun JK diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan terhadap dugaan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan dan atau Tindak Pidana Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga: Amankan Demo Indonesia Gelap di Patung Kuda, Polda Metro Jaya Terjunkan 775 Personel

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," ujarnya.

Berita Terkait
News Update