Di dalam surat tersebut akan tercantum nama siswa, nomor induk siswa (NIS), alamat sekolah, serta nomor rekening yang akan dicetak di buku tabungan.
2. KTP Orang Tua
KTP orang tua atau wali murid yang akan mengurus pencairan, baik ibu atau ayah, harus fotokopi satu lembar.
3. Kartu Keluarga Fotokopi
Pastikan juga membawa fotokopi dari Kartu Keluarga.
Proses Pencairan Bantuan PIP
Setelah dana masuk ke dalam rekening, pencairan bantuan PIP melalui buku rekening bisa dilakukan lewat teller Bank.
"Anda perlu membawa fotokopi kartu keluarga, serta buku tabungan dan KTP asli orang tua. Pastikan semua berkas dalam keadaan lengkap saat diserahkan kepada teller," paparnya.
Ia menegaskan, proses pencairan bantuan sosial ini tidak bisa diwakilkan dan khusus bisa diambil oleh orang tua siswa.
Syarat Tambahan Pencairan Dana Bantuan PIP
Ada beberapa syarat tambahan yang perlu Anda perhatikan saat mengurus pencairan:
1. Anak Tidak Perlu Ditemani
Di DKI Jakarta, anak tidak boleh ikut berkerumun di bank, jadi hanya orang tua atau wali murid yang perlu hadir untuk mencairkan bantuan.
Baca Juga: 50 Wilayah Pencairan Bansos PKH-BPNT 16 Februari 2025, Ada Daerah Anda?
2. Jika Salah Satu Orang Tua Meninggal
Apabila salah satu orang tua atau wali murid meninggal dunia, Anda harus melampirkan fotokopi surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh kelurahan.
Pastikan surat tersebut sudah dalam bentuk akta kematian.