POSKOTA.CO.ID - Pastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Pendudukan (KTP) Anda terdaftar sebagai peserta penerima bantuan sosial (bansos) 2025.
Pada Februari 2025, pemerintah telah menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Bantuan PKH BPNT ini diberikan kepada masyarakat yang NIK KTP telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahetraan Sosial (DTKS).
Namun, berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 sistem penyaluran bansos kini diintegasikan menjadi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Kementerian Sosial menerangkan bahwa sistem baru ini akan lebih akurat karena akan dilakukan pemutakhiran data setiap tiga bulan sekali.
Pemerintah dalam meningkatkan akurasi dan ketepatan dalam penyaluran bantuan sosial juga menghadirkan aplikasi Cek Bansos.
Aplikasi ini bisa memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi peserta bantuan sosial.
Aplikasi Cek Bansos
Untuk bisa menggunakan aplikasi ini, Anda harus mengunduhnya terlebih dahulu melalui Google Play Store atau App Store. Untuk membuat akunnya, Anda bisa simak caranya berikut:
1. Unduh dan pasang aplikasi Cek Bansos yang tersedia di App Store atau Play Store.