POSKOTA.CO.ID – Pemerintah melalui PT Pos Indonesia akan segera mencairkan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) tahap pertama tahun 2025 bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Pencairan ini dilakukan secara bertahap mulai Februari hingga Maret 2025.
Menurut data dari aplikasi SIKS-NG, beberapa daerah telah menerima Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), yang menandakan bahwa bantuan siap untuk disalurkan. PT Pos Indonesia akan bertanggung jawab dalam mendistribusikan dana kepada penerima manfaat.
Saat ini, PT Pos tengah menyusun daftar penerima bansos serta menentukan besaran bantuan yang akan diterima. Setelah tahapan ini selesai, kantor pos di setiap daerah akan mengirimkan undangan kepada KPM sebagai syarat untuk mengambil bantuan.
Penerima diharapkan membawa dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), dan surat undangan pencairan saat mengambil bansos di kantor pos. Pastikan informasi yang diperoleh berasal dari sumber terpercaya untuk menghindari penipuan yang mengatasnamakan program bansos.
Tahapan pencairan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) melalui PT Pos Indonesia atau bank Himbara umumnya dilakukan dalam beberapa langkah berikut:
1. Verifikasi Data Penerima
Data penerima bansos diperbarui dan diverifikasi melalui aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation).
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi syarat akan masuk dalam daftar penerima yang diterbitkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
2. Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)
Pemerintah melalui Kemensos menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
SP2D ini menjadi dasar bagi PT Pos atau bank Himbara untuk mencairkan dana bantuan kepada penerima manfaat.
3. Penjadwalan dan Pemberitahuan Kepada Penerima
Setelah daftar penerima ditetapkan, jadwal pencairan ditentukan oleh PT Pos atau bank yang ditunjuk.