Benarkah Guru Dilarang Membuat Konten TikTok? Cek Informasi Selengkapnya

Rabu 19 Feb 2025, 19:31 WIB
Aturan baru guru dilarang membuat video TikTok saat mengajar. (Sumber: Pinterest)

Aturan baru guru dilarang membuat video TikTok saat mengajar. (Sumber: Pinterest)

Dinas Pendidikan pun akan melakukan seleksi ulang bagi ASN PPPK dan guruyang telah aktif untuk memastikan kompetensi mereka tetap sesuai standar yang ditetapkan.

Selain itu, mulai tahun 2025, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, hanya guru dengan status ASN, baik PNS maupun PPPK, yang diperbolehkan mengajar di sekolah.

Kebijakan ini diterapkan untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan memberikan kepastian bagi tenaga pengajar.

Baca Juga: Viral, Seorang Nenek Sembunyi di Semak-Semak, Berharap Tidak Terlihat oleh Penagih Angsuran

Meskipun terdapat larangan bermain media sosial di lingkungan sekolah, guru tetap diperbolehkan menggunakan TikTok dan platform lainnya di luar jam kerja dan di luar area sekolah. 

Hal ini nantinya akan ditegaskan melalui surat edaran resmi dari Dinas Pendidikan.

Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi, yang menggagas kebijakan ini, menekankan bahwa jika guru ingin menggunakan TikTok di lingkungan sekolah, maka konten yang diunggah harus berkaitan dengan pendidikan. 

Jika tidak memiliki keterkaitan dengan kegiatan akademik, maka dilarang dilakukan di lingkungan sekolah.

Baca Juga: Viral Tagar We Stand With Minghao di Media Sosial, Ada Apa dengan The8 SEVENTEEN?

Guru juga dihimbau agar membuat konten pribadi di TikTok atau media sosial, disarankan untuk melepas atribut yang menunjukkan identitas sebagai guru PNS atau PPPK.

Berita Terkait

News Update