Benarkah Guru Dilarang Membuat Konten TikTok? Cek Informasi Selengkapnya

Rabu 19 Feb 2025, 19:31 WIB
Aturan baru guru dilarang membuat video TikTok saat mengajar. (Sumber: Pinterest)

Aturan baru guru dilarang membuat video TikTok saat mengajar. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Media sosial TikTok kini tengah ramai jadi sorotan publik mengenai para guru yang aktif membuat video konten hingga menjadi viral.

Aplikasi TikTok menjadi salah satu tempat untuk membangun popularitas seseorang salah satunya tenaga pelajar atau guru.

Hal ini justru menjadi bahan perbincangan banyak warganet yang memberikan tanggapan pro dan kontra.

Sejatinya, Guru adalah sosok yang menjadi suri tauladan dalam dunia pendidikan khususnya kepada muridnya di sekolah.

Baca Juga: Viral, Pengunjung Taman Safari Bogor Melanggar Aturan dengan Turun dari Mobil di Area Satwa

Meskipun TikTok memang bisa dimainkan oleh semua kalangan termasuk para tenaga pendidik. Dengan begitu, Guru pun memiliki hak yang sama untuk bermain dan membuat video hiburan di TikTok.

Namun, yang menjadi perhatian adalah bagaimana beberapa oknum guru memanfaatkan TikTok hanya sebagai hiburan tanpa memperhatikan nilai edukasi.

Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah telah mengambil langkah dengan menerapkan aturan baru terkait penggunaan media sosial bagi guru, khususnya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Guru di lingkungan sekolah tidak diperkenankan menggunakan TikTok atau media sosial lainnya untuk kepentingan pribadi selama jam kerja.

Baca Juga: Viral Ibu dan Anak Keluar dari Mobil di Area Satwa Liar Taman Safari Bogor, Padahal Sudah Ada Peringatan

Seperti dilansir dari kanal YouTube Kang Dedi Mulyadi pada Sabtu, 8 Februari 2025, aturan ini bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan serta menjaga profesionalisme tenaga pengajar.

Berita Terkait

News Update