Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan SPBU di Sukabumi, Kerugian Capai Rp1,4 M

Rabu 19 Feb 2025, 15:16 WIB
Ilustrasi - Pengisian BBM di salah satu SPBU. (Sumber: Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

Ilustrasi - Pengisian BBM di salah satu SPBU. (Sumber: Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

Berdasarkan temuan ini, pelaku dapat dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

"Kami akan terus melakukan penyelidikan dan menindak tegas segala bentuk kecurangan yang merugikan masyarakat, terutama dalam sektor yang sangat penting seperti distribusi bahan bakar," tambah Nunung.

Berita Terkait

News Update