Bansos PKH Tahap 1 Belum Masuk ke Rekening KKS? Ini Kategori hingga Cara Cek Penerimanya

Rabu 19 Feb 2025, 23:16 WIB
Update terbaru penyaluran saldo dana dari bantuan sosial PKH 2025. Cek di sini sekarang (Sumber: Pinterest)

Update terbaru penyaluran saldo dana dari bantuan sosial PKH 2025. Cek di sini sekarang (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) kini masih dalam proses penyaluran kepada masyarakat miskin atau rentan miskin di Indonesia.

PKH yanh diinisiasi oleh pemerintah melalui Kemensos itu kini masuk proses penyaluran tahap 1 periode salur Januari-Maret 2025.

Bantuan sosial (bansos) saat ini masih dalam proses penyaluran, salah satunya PKH yang kini dinanti-nantikan oleh para penerima manfaat.

Tentunya penerima manfaat yakni masyarakat miskin yang sudah terdaftar di data Desa setempat dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang kini berubah nama menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE).

Baca Juga: Selamat NIK e-KTP KPM dengan Kategori ini Berhak Terima Saldo Dana Bansos PKH Tahap 1 Cair Rp225.000 Melalui Rekening BNI, Cek Selengkapnya!

DTSE merupakan data acuan yang digunakan oleh pemerintah dalam penyaluran bansos kepada penerima manfaat sebagai upaya bansos tidak salah sasaran.

Penerima yang telah terdaftar di DTKS yakni sudah menyandang status sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berhak menerima bansos termasuk PKH.

Informasi Terbaru Pencairan PKH Tahap 1 2025 Lewat Rekening KKS

Melansir dari kanal YouTube Info Bansos, pencairan PKH tahap 1 alokasi Januari-Maret 2025 sudah mulai dicairkan merata ke rekening KKS di bank Himbara (BSI, BRI, BNI, Mandiri).

Baca Juga: Bantuan Dana Gratis PKH dan BPNT Tahap 1 2025 Terpantau Sudah Hampir Merata, Simak Informasi Selengkapnya

Pasalnya, status SP2D di SIKS-NG terpantau sudah berganti menjadi SI atau sudah cair. Sehingga, saat ini KPM sudah bisa melakukan pengecekan saldo di rekening KKS bank penyalur.

Namun, perlu diingat bahwa penyaluran ini dilakukan secara bertahap di berbagai wilayah, masing-masing bank dan para KPM.

Berita Terkait
News Update