Memiliki Lahan atau Aset Bernilai Besar
Jika seseorang memiliki lahan atau aset besar yang terdata oleh pemerintah daerah, mereka dapat dianggap tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima bansos.
Memiliki Rumah Mewah atau Penghasilan di Atas UMP/UMK
Jika tempat tinggal tergolong mewah atau penghasilan penerima melebihi Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), maka status sebagai penerima bansos bisa dihentikan.
Masih Berada dalam Usia Produktif
Jika seseorang masih dalam usia produktif dan memiliki usaha mandiri dengan penghasilan cukup besar, maka mereka mungkin tidak lagi berhak menerima bansos.
Baca Juga: Bansos PKH-BPNT Rp600 Ribu Cair, Cek Saldo dan Cara Penarikannya
Jika Anda masuk dalam salah satu kategori di atas dan status bansos masih menampilkan periode November-Desember 2024, maka ada kemungkinan 50 persen bantuan tetap cair dan 50 persen lainnya tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima.
Cek Status Pencairan Bansos Berkala
Cek status penerimaan bansos Anda secara berkala di situs Cek Bansos resmi, cekbansos.kemensos.go.id.
Anda bisa mengaksesnya di link resmi Kemensos di sini. Jika sudah menerima surat undangan, datang sesuai jadwal agar bantuan tidak hangus.
Jika bantuan belum cair, segera hubungi pendamping sosial atau pemerintah desa untuk mendapatkan informasi yang jelas.
Pencairan bansos merupakan hak bagi masyarakat yang memenuhi syarat.