Namun proses cetak tersebut bisa dilakukan setelah hasil sanggahan diumumkan. Kemudian Wawan juga menyebutkan apabila peserta tidak hadir atau tidak mengikuti tahapan seleksi makan akan dianggap gugur atau dinyatakan tidak lulus.
Secara tegas ia mengatakan bahwa hasil dari keputusan panitia seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
“Proses seleksi ini tidak dipungut biaya, kelulusan pelamar adalah prestasi dan hasil kerja sendiri. Keputusan panitia seleksi PPPK bersifat mutlak,” pungkasnya.