H yang baru keluar dari sel, mengajak Y untuk mencuri motor. Y diiming-imingi pekerjaan sebagai petugas bank keliling.
"Pelaku YS diajak pelaku H di tongkrongan. Disitu pelaku YS diiming-imingi akan diberikan pekerjaan sebagai bank keliling. Tapi malah kenyataannya diajak mencuri motor," terangnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP yaitu pencurian pemberatan dengan ancaman pidana penjara selama lebih dari 5 tahun.