UPDATE Terbaru, Begini Cara Daftar Bansos 2025 Secara Online, Segera Dapatkan Saldo DANA dari Pemerintah

Selasa 18 Feb 2025, 23:42 WIB
Daftar Bansos PKH melalui aplikasi Cek Bansos. (Canva)

Daftar Bansos PKH melalui aplikasi Cek Bansos. (Canva)

POSKOTA.CO.ID - Tahun 2025 terdapat beberapa perubahan cara mendaftar agar mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah. Untuk updatenya cara mendaftar Bansos 2025 bisa dilakukan secara online caranya cukup mudah bisa disimak dibawah ini.

Cara mendaftar bansos 2025 lewat online mudah dilakukan. Hanya tinggal mengikuti langkah-langkah dibawah ini.

Mengutip dari laman Instagram resmi Kementerian Sosial (Kemensos) RI, cara mendapatkan bansos dari Kemensos RI adalah terdaftar di DKTS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) yang dikelola oleh Kemensos RI.

Baca Juga: Pencairan Saldo Dana Bansos PKH Sebesar Rp600.000 Telah Cair Via BRI, Bagaimana dengan BPNT?

Cara Daftar Online Bansos 2025

  • Unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos di Google Play Store
  • Setelah terunduh, buka aplikasi kemudian pilih buat akun atau user ID
  • Isi data seperti NIK, KTP, dan Kartu Keluarga (KK) untuk melakukan registrasi
  • Akun kemudian akan diaktivasi dan diverifikasi oleh Kemensos
  • Login
  • Klik "Tambah Usulan"
  • Pilih jenis bantuan sosial yang diinginkan yaitu BPNT
  • Isi semua data yang diminta oleh laman

Selanjutnya, sistem akan mencocokkan data yang telah dimasukkan dengan data di dinas pencatatan sipil

Jika sudah dicocokkan, maka data calon penerima akan disesuaikan untuk mendapat bantuan BPNT dari pemerintah.

Pakai NIK KTP

Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP online memudahkan penerima bansos sebagai identitas pengecekan penerima.

Masyarakat mengetahui data diri terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) dengan mengecek NIK KTP.

NIK atau Nomor Induk Kependudukan merupakan data diri berupa 16 digit angka yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP). 

Cek Bansos Kemensos

Sejumlah langkah dapat dilakukan untuk mengecek Bansos Kemensos:

  • Petunjuk Pencarian
  • Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
  • Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP
  • Ketikkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode
  • Jika huruf kode kurang jelas, klik icon  untuk mendapatkan huruf kode baru
  • Klik tombol CARI DATA

Note :

Berita Terkait
News Update