Hal tersebut menunjukan bahwa nilai buyback ini mengalami kenaikan Rp8.000, dari harga penjualan kembali pada Senin, 17 Februari 2025 yang berada di level Rp1.521.000 untuk ukuran 1 gram.
Logam Mulia Antam dengan kemurnian 999.9 persen dihasilkan melalui fasilitas gold refinery (pemurnian emas).
Fasilitas tersebut tentunya telah terakreditasi LBMA (London Bullion Market Association). Hal tersebut demi menjamin kualitas dan kemurnian produk emas logam mulia.
Untuk meningkatkan keamanan produk dengan sertifikat yang menyatu dengan kemasan (khusus 0,5 gram hingga 100 gram), menggunakan teknologi CertiEye.
Sehingga pemilik logam mulia harus memastikan kemasan dalam kondisi baik, untuk memastikan keaslian produk.
Meski penjualan kembali dengan nominal lebih dari 10 juta terkena PPh 22 sebesar 1,5 persen, khusus untuk pemegang NPWP.
Baca Juga: Harga Emas Antam Logam Mulai Hari Ini Senin 17 Februari 2025, Turun Rp7000
Sementara bagi yang non-NPWP atau tidak memiliki NPWP akan dikenakan biaya PPh 11 sebesar 3 persen.
Biaya PPh 22 atas transaksi buyback, akan terpotong langsung dari total nilai buyback tersebut.
Untuk potongan pajak harga beli dengan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP.
Sedangkan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan tentunya akan memiliki bukti potong PPh 22.