Syarat utama untuk terdata sebagai penerima bantuan sosial melalui program BPNT adalah termasuk dalam KPM yang telah ditetapkan pemerintah dan terdaftar berdasarkan DTKS. KPM juga diwajibkan untuk memiliki KKS apabila sudah diverifikasi oleh pemerintah.
Masyarakat yang termasuk dalam kategori penerima bantuan berhak untuk bisa mendapatkan uang tunai setiap bulannya. Namun ada beberapa golongan yang dilarang untuk bisa mendapatkan program ini.
Tidak tergolong sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), pensiunan PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), ataupun karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Nominal Bantuan Sosial BPNT
Besaran saldo dana yang akan diterima oleh setiap KPM dari bansos BPNT 2024 adalah Rp200.000 setiap bulannya.
Dana tersebut akan disalurkan setiap dua bulan sekali, dalam satu tahun, KPM akan menerima enam kali penyaluran bantuan. Artinya dalam setiap tahap KPM akan menerima Rp400.000 atau Rp2.400.000 untuk satu tahun penuh.
Untuk jadwal pencairan BPNT bisa Anda ketahui dengan mengecek laman resmi Cek Bansos Kementerian Sosial.
Penyaluran bantuan akan dilakukan melalui rekening KKS yang sudah terhubung dengan Bank Himbara seperti, BRI, BNI dan Mandiri.