POSKOTA.CO.ID - Setiap penerima bantuan dari pemerintah yang terdaftar dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada e-KTP, berhak mendapatkan saldo dana Rp750.000 dari bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) 2025.
Diketahui, pemerintah terus berupaya memberikan bantuan kepada masyarakat kurang mampu melalui berbagai program bantuan sosial (bansos).
Salah satu program unggulan yang kembali disalurkan pada tahun 2025 adalah bansis PKH, yang ditujukan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Pada tahap pertama di tahun 2025, saldo dana bansos PKH mulai dicairkan bagi masyarakat yang memenuhi syarat. Bahkan, ada sebagian KPM di telah menerima dana bantuan tersebut melalui rekening bank BNI.
Penyaluran Saldo Dana Bansos PKH 2025
Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan bahwa dana bantuan ini telah mulai didistribusikan ke rekening masing-masing penerima melalui bank yang telah bekerja sama, seperti Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, dan Bank Tabungan Negara (BTN).
Baca Juga: Saldo Dana Bansos PKH BPNT 2025 Cair Bertahap, Pemilik NIK e-KTP Berikut Cek Rekening Sekarang
Melansir dari kanal Youtube Naura Vlog, seorang penerima manfaat di wilayah Ciamis, Jawa Barat, melaporkan bahwa dana bansos PKH telah masuk ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) miliknya via rekening BNI dengan nominal Rp750.000.
Saldo dana bansos PKH sebesar Rp750.000 diberikan khusus bagi ibu hamil serta anak usia dini yang termasuk dalam kategori KPM.
Bantuan ini diberikan secara bertahap setiap tiga bulan sekali. Untuk tahap pertama, pencairan mencakup bulan Januari hingga Maret 2025, yang ditargetkan untuk membantu pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat kurang mampu, terutama bagi ibu hamil, anak usia dini, serta pelajar dari tingkat SD hingga SMA.
Rincian Nominal Saldo Dana Bansos PKH Tahun 2025
Bantuan PKH diberikan kepada keluarga penerima manfaat berdasarkan kategori tertentu. Setiap KPM dapat menerima maksimal empat komponen bantuan dalam satu tahap pencairan. Berikut adalah besaran dana yang diberikan:
Anak usia dini (0-6 tahun): Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun