POSKOTA.CO.ID - Kabar mengejutkan datang dari Istana Merdeka, Jakarta. Pada 17 Februari 2025, Presiden Prabowo bersama jajaran Kabinet Merah Putih secara resmi mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025.
Sebuah langkah revolusioner yang diharapkan mampu memberikan dampak signifikan bagi perekonomian nasional.
Simak artikel ini hingga usai agar dapatkan informasi lengkap tentang peraturan terbaru ini.
Baca Juga: Tagar Indonesia Gelap Trending di X, Mahasiswa Serukan Perubahan Kebijakan Pemerintah Prabowo-Gibran
Apa Isi PP No. 8 Tahun 2025?
Inti dari peraturan ini adalah kewajiban bagi para eksportir Sumber Daya Alam (SDA) untuk menempatkan 100% Devisa Hasil Ekspor (DHE) mereka di dalam sistem keuangan domestik selama jangka waktu 12 bulan.
Penempatan ini wajib dilakukan melalui rekening khusus yang dibuka di bank-bank nasional.
Mengapa Kebijakan Ini Diambil?
Langkah strategis ini diambil sebagai upaya untuk memastikan bahwa DHE dari SDA dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi kepentingan nasional.
Di akun resmi Prabowo Subianto di X ia mengungkapkan "Kebijakan ini bukan sekadar aturan administratif, tetapi komitmen pemerintah untuk memperkuat ekonomi nasional, menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, serta memastikan bahwa sumber daya alam kita benar-benar bekerja untuk kemakmuran rakyat Indonesia."
Kapan Kebijakan Ini Berlaku?
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025 ini akan mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2025. Para eksportir SDA diharapkan untuk segera menyesuaikan diri dengan ketentuan baru ini.
Perlu dicatat bahwa untuk sektor minyak dan gas bumi tidak terdampak, aturan yang berlaku masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023.