2. Jika diwakilkan oleh anggota keluarga dalam satu KK, seperti suami, istri, atau anak, maka yang mewakilkan wajib membawa KTP dan KK asli serta foto rumah.
3. Jika diambil oleh orang lain di luar KK, maka perlu membawa KTP dan KK asli pemilik penerima bansos serta foto rumah juga foto KPM yang sedang memegang KTP.
Perlu diketahui pula bahwa persyaratan di atas bersifat kondisional sehingga pada daerah lain mungkin saja membutuhkan persyaratan lainnya.