POSKOTA.CO.ID – Program Keluarga Harapan (PKH) 2025 kembali dibuka untuk membantu masyarakat yang termasuk dalam kategori keluarga kurang mampu.
Bantuan sosial ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga penerima, terutama bagi ibu hamil, anak-anak usia sekolah, penyandang disabilitas, serta lanjut usia.
Dengan adanya bantuan ini, diharapkan kebutuhan dasar seperti pendidikan dan kesehatan dapat lebih terjamin.
Proses pendaftaran PKH 2025 telah dibuat lebih mudah melalui sistem online, sehingga calon penerima dapat mengajukan permohonan tanpa harus datang langsung ke kantor dinas sosial.
Selain itu, pencairan bantuan dilakukan dalam empat tahap sepanjang tahun, sehingga penerima bisa lebih mudah mengatur penggunaan dana yang diterima.
Baca Juga: NIK KTP Ini Gagal Validasi Jadi Penerima Rp600.000 DANA Bansos PKH dan BPNT 2025, Apa Penyebabnya?
Bagi yang ingin mendaftar, penting untuk memahami syarat yang harus dipenuhi serta cara pendaftarannya. Berikut ini adalah informasi lengkap mengenai syarat, jadwal pencairan, serta rincian bantuan yang akan diterima oleh peserta PKH 2025.
Syarat penerima PKH 2025
Adapun syarat yang harus dipenuhi jika Anda ingin menerima bantuan PKH tahun 2024 adalah sebagai berikut:
1. Memiliki e-KTP sebagai bukti kewarganegaraan Indonesia
2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial
3. Tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti BLT UMKM atau Kartu Prakerja
4. Bukan ASN, TNI, Polri, dan pegawai negeri lainnya.
Jadwal penyaluran bansos PKH 2025
Tahap 1: Januari-Maret 2025
Tahap 2: April-Juni 2025
Tahap 3: Juli-September 2025
Tahap 4: Oktober-Desember 2025
Cara daftar PKH 2025
1. Download ‘Aplikasi Cek Bansos’ di PlayStore (Android) atau AppStore (iOS)
2. Buka Aplikasi Cek Bansos
3. Di halaman utama, Anda akan diminta memasukkan username dan password (untuk yang sudah punya akun)
4. Jika belum, Anda bisa buat akun baru di menu ‘Buat Akun Baru’
5. Masukkan data yang diperlukan dan diminta oleh aplikasi, seperti NIK, KK, dan sebagainya
6. Unggah foto e-KTP dan selfie dengan memegang e-KTP
7. Jika sudah, pastikan semua data yang diisi benar
8. Klik ‘Buat Akun Baru’
9. Di halaman awal, klik menu ‘Daftar Usulan’
10. Klik ‘Tambahkan Usulan’
11. Isi data diri dan pilih bansos PKH
12. Tunggu proses verifikasi dari Dinas Sosial dan kepala daerah setempat
Baca Juga: YES! Terpantau Cair Lagi Saldo Dana Bansos PKH di 2 Bank Penyalur, Berikut Informasi Selengkapnya
Rincian nominal bantuan PKH
- Kategori Ibu Hamil/Nifas: Rp 3 juta atau Rp 750 ribu per tahapan.
- Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp 3 juta atau Rp 750 ribu per tahapan.
- Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp 900 ribu atau Rp 225 ribu per tahapan.
- Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp 1,5 juta atau Rp 375 ribu per tahapan.
- Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp 2 juta atau Rp 500 ribu per tahapan.
- Kategori Penyandang Disabilitas berat: Rp 2,4 juta atau Rp 600 ribu per tahapan.
- Kategori Lanjut Usia: Rp 2,4 juta atau Rp 600 ribu per tahapan
Itulah informasi lengkap mengenai PKH 2025.