Pendaftaran KJMU Dibuka Maret 2025! Simak Persyaratan dan Persiapkan Dokumen Ini Sekarang, Cek Selengkapnya

Selasa 18 Feb 2025, 14:38 WIB
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyatakan bahwa beasiswa KJMU akan kembali dibuka pada Maret 2025. (Sumber: Poskota/Arip Apandi)

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyatakan bahwa beasiswa KJMU akan kembali dibuka pada Maret 2025. (Sumber: Poskota/Arip Apandi)

POSKOTA.CO.ID – Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) adalah program bantuan biaya pendidikan yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada mahasiswa dari keluarga kurang mampu secara ekonomi namun memiliki potensi akademik yang baik.

Program ini bertujuan untuk meningkatkan akses dan kesempatan belajar di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dengan pendanaan penuh dari APBD DKI Jakarta.

Informasi terbaru mengenai KJMU dari Plt. Kadisdik Jakarta, Sarjoko, disebutkan akan dibuka kembali pada Maret 2025. Oleh karena itu, penting untuk mempersiapkan hal-hal perlu dipersiapkan.

Oleh karena itu, simak terus artikel ini sampai tuntas untuk mengetahui persyaratan lengkapnya, dilansir dari kjp.jakarta.go.id.

Baca Juga: Pramono-Rano Komitmen Pulihkan Kuota KJMU yang Terpangkas

Persyaratan KJMU dan Dokumen yang Diperlukan

Untuk menjadi penerima KJMU, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, baik secara umum maupun khusus:

Persyaratan Umum

  • Berdomisili di DKI Jakarta dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta Kartu Keluarga (KK) DKI Jakarta.
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau DTKS Daerah.
  • Tidak sedang menerima beasiswa atau bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN maupun APBD.

Persyaratan Khusus

Bagi Calon Mahasiswa:

  • Lulusan SMA/SMK/MA dari sekolah negeri atau swasta di DKI Jakarta dalam tiga tahun terakhir.
  • Lulus seleksi PTN melalui jalur reguler yang berada di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi atau Kementerian Agama RI.
  • Lulus seleksi PTS di DKI Jakarta dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A dalam bidang prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Baca Juga: KJMU 2025 Belum Bisa Dicairkan, Ini Penyebab dan Perubahannya

Bagi Mahasiswa Aktif:

  • Lulusan pendidikan menengah di DKI Jakarta dalam tiga tahun terakhir.
  • Mengajukan permohonan KJMU paling lambat saat semester dua.
  • Berkuliah di PTN atau PTS yang memenuhi syarat akreditasi dan bidang prioritas sesuai RPJMD DKI Jakarta.

Dokumen yang Diperlukan:

  • Formulir pendaftaran yang dapat diunduh dari situs resmi.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan KTP orang tua/wali.
  • Surat pernyataan penggunaan dana KJMU sesuai ketentuan.
  • Berita acara penilaian kelayakan calon penerima.

Baca Juga: KJMU 2025 Berubah? Tak Lagi Rp9 Juta, Ini Skema Bantuan Terbaru Sesuai UKT, Besaran Nominal Rp500-Rp750 Ribu per Bulan

Berita Terkait
News Update