Pemerintah berharap program ini dapat terus memberikan manfaat bagi pendidikan masyarakat Jakarta.
Baca Juga: Pramono-Rano Komitmen Pulihkan Kuota KJMU yang Terpangkas
Persyaratan Penerima KJMU
Untuk memastikan bahwa bantuan tepat sasaran, Pemerintah DKI Jakarta menetapkan sejumlah persyaratan bagi penerima program KJMU.
- Calon mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah di satuan pendidikan negeri/swasta di DKI Jakarta, maksimal 3 tahun sebelumnya.
- Dinyatakan lulus pada PTN jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi atau Kementerian Agama Republik Indonesia.
- Dinyatakan lulus seleksi pada PTS jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi terakreditasi A di DKI Jakarta.
- Tidak sedang menerima beasiswa lain yang bersumber dari APBN atau APBD.
Cara Mengecek Status Penerimaan dan Jadwal Pencairan
Bagi masyarakat yang ingin memastikan status penerimaan KJP Plus dan KJMU, berikut langkah-langkah yang dapat diikuti:
- Kunjungi situs resmi KJP di https://kjp.jakarta.go.id/.
- Login menggunakan akun yang telah terdaftar.
- Pilih menu "Periksa Status Penerimaan KJP".
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa atau orang tua.
- Pilih tahun penerimaan, yaitu 2025, dan tahap pencairan, yaitu tahap 1.
- Klik tombol "Cek" dan tunggu hingga sistem menampilkan hasilnya.
Jika siswa atau mahasiswa terdaftar sebagai penerima manfaat, informasi lengkap terkait status penerimaan dan jadwal pencairan akan muncul di layar.
Dengan adanya program KJP Plus dan KJMU, Pemerintah DKI Jakarta berharap dapat meningkatkan akses dan kesempatan belajar bagi siswa dan mahasiswa dari keluarga kurang mampu.
Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan bantuan ini dengan bijak dan sesuai kebutuhan guna menunjang pendidikan yang lebih baik.