Baca Juga: Gaji ASN 2025 Tembus Rp4 Juta! Simak Formasi CPNS yang Dibuka untuk Lulusan SMA, S1 dan S2
Proses penyelidikan akan menentukan jenis sanksi yang diberikan, mulai dari ringan, sedang, hingga berat.
Selain itu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) juga telah membentuk tim kode etik untuk menyelidiki pelanggaran disiplin ASN.
Reaksi Publik
Warganet menyayangkan sikap para ASN yang dinilai tidak profesional dan tidak menghargai fasilitas negara yang digunakan.
Banyak pihak menuntut agar tindakan tegas segera diambil untuk memberikan efek jera dan memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa depan.