Nama Penerima Dana Bansos PKH-BPNT Bisa Berubah Tiap 3 Bulan, Begini Alasannya

Selasa 18 Feb 2025, 18:29 WIB
Ilustrasi - Seorang wanita melepas emas perhiasan yang digunakan saat mengambil bansos beberapa waktu lalu. Adanya pembaruan yang lebih ketat, kasus penyaluran bantuan salah sasaran tersebut kini bisa diminimalisir. (Sumber: TikTok/alfin_prolink)

Ilustrasi - Seorang wanita melepas emas perhiasan yang digunakan saat mengambil bansos beberapa waktu lalu. Adanya pembaruan yang lebih ketat, kasus penyaluran bantuan salah sasaran tersebut kini bisa diminimalisir. (Sumber: TikTok/alfin_prolink)

3. Mengikuti Musyawarah Desa/Kelurahan

Data calon penerima bansos akan dibahas dalam musyawarah desa atau kelurahan untuk menentukan kelayakan masuk DTKS.

4. Proses Verifikasi oleh Dinas Sosial

Hasil musyawarah akan diserahkan ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota untuk proses validasi lebih lanjut.

5. Pengesahan oleh Kementerian Sosial

Setelah melalui proses verifikasi, data akan diteruskan ke Kementerian Sosial untuk dimasukkan ke dalam DTKS.

6. Mengecek Status Penerimaan Bansos

Jika pengajuan disetujui, penerima dapat mengecek statusnya melalui situs cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos.

Baca Juga: 50 Wilayah Pencairan Bansos PKH-BPNT 16 Februari 2025, Ada Daerah Anda?

Pendaftaran bantuan sosial, baik secara online maupun offline, tidak dikenakan biaya.

Dengan adanya perubahan sistem pendataan menggunakan DTSEN, pembaruan data penerima dilakukan setiap tiga bulan sekali.

Oleh karena itu, pastikan Anda rutin memeriksa status bansos, bertanya kepada pendamping sosial, atau menghubungi operator desa agar tidak ketinggalan informasi penting.

Berita Terkait
News Update