Masuk menggunakan username dan password yang telah dibuat.
4. Mengajukan Pendaftaran
Pilih menu “Daftar Usulan”, lalu klik “Tambah Usulan” untuk mengajukan diri atau anggota keluarga sebagai penerima bansos.
5. Lengkapi Informasi yang Diperlukan
- Pilih jenis bantuan yang diajukan, seperti PKH atau BPNT.
- Pastikan seluruh data yang dimasukkan sesuai dengan informasi di Dukcapil.
6. Kirim Usulan dan Tunggu Verifikasi
- Setelah memastikan data lengkap, tekan “Kirim Usulan”.
- Data akan diverifikasi oleh Dinas Sosial dan Kementerian Sosial.
- Jika disetujui, nama pemohon akan masuk ke dalam data penerima bansos dan berpotensi menerima bantuan.
Daftar Bansos Offline Atau Secara Langsung di Kantor Desa/Kelurahan
Bagi yang tidak dapat mengakses pendaftaran secara online, pengajuan bansos dapat dilakukan dengan mendatangi kantor desa atau kelurahan terdekat.
Tahapan Pendaftaran Offline:
1. Menyiapkan Dokumen Persyaratan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
2. Mendatangi Kantor Desa atau Kelurahan
Serahkan dokumen persyaratan kepada petugas untuk proses pencatatan ke dalam DTKS.