Nama Penerima Dana Bansos PKH-BPNT Bisa Berubah Tiap 3 Bulan, Begini Alasannya

Selasa 18 Feb 2025, 18:29 WIB
Ilustrasi - Seorang wanita melepas emas perhiasan yang digunakan saat mengambil bansos beberapa waktu lalu. Adanya pembaruan yang lebih ketat, kasus penyaluran bantuan salah sasaran tersebut kini bisa diminimalisir. (Sumber: TikTok/alfin_prolink)

Ilustrasi - Seorang wanita melepas emas perhiasan yang digunakan saat mengambil bansos beberapa waktu lalu. Adanya pembaruan yang lebih ketat, kasus penyaluran bantuan salah sasaran tersebut kini bisa diminimalisir. (Sumber: TikTok/alfin_prolink)

Masuk menggunakan username dan password yang telah dibuat.

4. Mengajukan Pendaftaran

Pilih menu “Daftar Usulan”, lalu klik “Tambah Usulan” untuk mengajukan diri atau anggota keluarga sebagai penerima bansos.

5. Lengkapi Informasi yang Diperlukan

  • Pilih jenis bantuan yang diajukan, seperti PKH atau BPNT.
  • Pastikan seluruh data yang dimasukkan sesuai dengan informasi di Dukcapil.

6. Kirim Usulan dan Tunggu Verifikasi

  • Setelah memastikan data lengkap, tekan “Kirim Usulan”.
  • Data akan diverifikasi oleh Dinas Sosial dan Kementerian Sosial.
  • Jika disetujui, nama pemohon akan masuk ke dalam data penerima bansos dan berpotensi menerima bantuan.

Baca Juga: NIK KTP Anda Tercatat Lolos sebagai Penerima Dana Bantuan Rp600.000 dari Subsidi BPNT 2025, Penyaluran Baru Lewat KKS Bank BRI dan BNI

Daftar Bansos Offline Atau Secara Langsung di Kantor Desa/Kelurahan

Bagi yang tidak dapat mengakses pendaftaran secara online, pengajuan bansos dapat dilakukan dengan mendatangi kantor desa atau kelurahan terdekat.

Tahapan Pendaftaran Offline:

1. Menyiapkan Dokumen Persyaratan

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)

2. Mendatangi Kantor Desa atau Kelurahan

Serahkan dokumen persyaratan kepada petugas untuk proses pencatatan ke dalam DTKS.

Berita Terkait
News Update