KPM yang Terdaftar sebagai Penerima Kedua Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 2025 Dapat Menerima Pencairan Saldo Dana Lebih Banyak, Simak Penjelasannya!

Selasa 18 Feb 2025, 12:30 WIB
Informasi selengkapnya mengenai pencairan saldo dana bansos PKH dan BPNT tahap 1 2025. (Sumber: Poskota/Aldi Harlanda Irawan)

Informasi selengkapnya mengenai pencairan saldo dana bansos PKH dan BPNT tahap 1 2025. (Sumber: Poskota/Aldi Harlanda Irawan)

Pemerintah terus melakukan verifikasi dan ada kemungkinan nama mereka masuk dalam daftar tunggu untuk pencairan tahap berikutnya.

Besaran Nominal Dana Bansos PKH

Bantuan tahunan ini diberikan kepada keluarga penerima manfaat untuk mendukung aspek kesejahteraan, pendidikan, dan kesehatan:

  • Ibu Hamil: Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
  • Balita (Anak Usia 0-6 Tahun): Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
  • Jenjang SD: Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 setiap tahap.
  • Jenjang SMP: Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 setiap tahap.
  • Jenjang SMA: Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 setiap tahap.
  • Lansia/Orang tua dan penyandang disabilitas: Masing - masing kategori mendapat total bantuan Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap tahap.

Sedangkan untuk nominal dana bansos BPNT sebesar Rp600.000 untuk 1 kali tahap pencairan, yang mana perbulannya sebesar Rp200.000.

Baca Juga: Bansos PKH Rp600.000 Alokasi Januari-Maret 2025 Segera Cair, Ini Informasi Selengkapnya

Syarat Penerima Bansos 2025

Untuk menjadi penerima manfaat dari program PKH, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi:

1. Warga Negara Indonesia

Calon penerima harus merupakan WNI yang memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

2. Terdaftar sebagai Keluarga Miskin

Calon penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai keluarga yang membutuhkan bantuan.

3. Kriteria Keluarga Penerima Manfaat

  • Ibu hamil atau nifas.
  • Anak usia dini (0-6 tahun).
  • Anak sekolah (SD, SMP, SMA).
  • Lansia (60 tahun ke atas).
  • Penyandang disabilitas berat.

4. Tidak Menjadi ASN atau Anggota TNI/Polri

Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI, atau Polri.

5. Belum Menerima Bantuan Lain

Calon penerima tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti BLT UMKM atau Kartu Prakerja.

Baca Juga: Update Info Pencairan Saldo Dana Bansos BPNT Tahap 1 yang Bernominalkan Rp600.000 untuk Alokasi Januari-Maret 2025

Tanggapan terhadap Pertanyaan KPM

Selain membahas kenaikan nominal bansos, beberapa pertanyaan dari penerima manfaat juga muncul terkait pencairan bantuan.

Salah satu pertanyaan adalah KPM yang kehilangan buku rekening dan kartunya terblokir.

Berita Terkait

News Update