Selain itu, mahasiswa penerima KJMU juga akan mendapatkan bantuan biaya hidup dengan nominal Rp 500.000 hingga Rp 750.000 per bulan, tergantung kebutuhan dan kondisi masing-masing.
Perguruan Tinggi Berakreditasi B dan C Bisa Ikut
Perubahan lainnya adalah cakupan perguruan tinggi yang bisa menerima KJMU. Jika sebelumnya program ini hanya diberikan kepada mahasiswa di perguruan tinggi swasta dengan akreditasi A, kini perguruan tinggi berakreditasi B dan C juga bisa masuk dalam daftar penerima.
“Hasil koordinasi kami dengan 124 perguruan tinggi yang mengikuti program KJMU menyebutkan bahwa data mahasiswa baru akan tuntas pada Maret 2025. Kami masih terus melakukan penyesuaian agar program ini berjalan lebih efektif,” ujar Sarjoko.
Dengan berbagai perubahan ini, mahasiswa diharapkan memahami sistem baru KJMU 2025 dan menyesuaikan diri dengan regulasi yang ditetapkan pemerintah daerah.