JPPI Kecam Tindakan Represif Aparat kepada Pelajar Papua

Selasa 18 Feb 2025, 22:45 WIB
Ratusan pelajar di Kota Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan berunjukrasa menolak program Presiden Prabowo Makan Bergizi Gratis (MBG). (Sumber: Capture @infowamena)

Ratusan pelajar di Kota Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan berunjukrasa menolak program Presiden Prabowo Makan Bergizi Gratis (MBG). (Sumber: Capture @infowamena)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mengecam tindakan brutal apparat kepolisian kepada siswa yang berdemonstrasi menolak program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Jayapura dan Wamena, Papua.

"Kami mengecam keras segala bentuk kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh aparat terhadap para siswa yang menyampaikan aspirasi mereka secara damai," kata Koordinator JPPI, Ubaid Matraji dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa, 18 Februari 2025.

JPPI menilai, tindakan aparat yang menggunakan kekerasan dan gas air mata untuk membubarkan aksi demonstrasi merupakan pelanggaran terhadap kebebasan berpendapat dan hak untuk menyampaikan aspirasi yang dijamin oleh konstitusi.

"Kami juga menyesalkan adanya laporan mengenai siswa yang dipukul dan ditahan oleh aparat kepolisian," ucapnya.

Baca Juga: ASN Tendang Siswa di Nabire Papua Akhirnya Minta Maaf Usai Videonya Viral

JPPI juga menyoroti ketidakpedulian pemerintah terhadap tuntutan dan kebutuhan siswa di Papua. Program MBG dinilai bukanlah solusi tepat untuk mengatasi masalah pendidikan di Papua.

"Sebaliknya, kami mendesak pemerintah untuk lebih memperhatikan aspirasi siswa yang menuntut pendidikan bebas biaya dan berkualitas, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945," tuturnya.

JPPI menuntut pemerintah untuk segera mengambil langkah-langkah konkret untuk mewujudkan pendidikan bebas biaya dan berkualitas bagi seluruh rakyat Indonesia, khususnya di Papua.

Adapun tuntutan yang dibawakan demonstran, yakni:

  • Presiden harus melakukan evaluasi terhadap kebijakan MBG. Lakukan dengan tepat sasaran, sebab tidak semua anak atau wilayah punya problem kekurangan gizi, banyak anak dan juga wilayah yang butuh kebijakan pendidikan bebas biaya.
  • Usut tuntas tindakan represif aparat kepolisian terhadap siswa yang melakukan aksi demonstrasi.
  • Bebaskan siswa yang ditahan tanpa syarat.
  • Penuhi tuntutan siswa untuk mendapatkan pendidikan bebas biaya dan berkualitas.
  • Pemerintah pusat dan daerah harus harus melaksanakan kewajiban konstitusional pelaksanaan sekolah bebas biaya (pasal 31 UUD 1945 dan UU Sisdiknas pasal 34 ayat 2). Ini adalah kewajiban dan program perioritas yang hingga saat ini masih di persimpangan jalan.
Berita Terkait
News Update